Konstitusionalitas Pengaturan Hak Ulayat Dalam Peraturan Nagari

  • Agung Hermansyah Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Romi Armezi Fakultas Hukum Universitas Andalas

Abstract

Pasca ditetapkannya UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Nagari tidak lagi diakui dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal jika merujuk pada Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945 pemerintah wajib mengakui keberadaan masyarakat hukum adat berikut hak tradisionalnya. Dalam konteks otonomi daerah, jika dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945 bentuk pengakuan pemerintah kepada desa sebagai bagian dari pemerintahan daerah idealnya berupa hak untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangganya. Sebagai lex specialis, Pasal 26 ayat (2) huruf d UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan hak nagari untuk membentuk peraturan otonominya. Sebagai solusi, sebenarnya Pasal 8 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 sebenarnya mengakui keberadaan peraturan nagari yang dibentuk atas kewenangan yang bersumber dari perundang-undangan. Dalam implementasinya, pembentukan peraturan nagari terutama yang berkenaan dengan hak asal-usul/ulayat di Sumatera Barat mengalami kendala ytang signifikan. Meski MK melalui putusan PUU No.35/2012 menetapkan kewenangan itu ada di tangan nagari, dalam pelaksanaannya kewenangan dimaksud dibatasi secara bersyarat oleh pemerintah.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-10-31
How to Cite
HERMANSYAH, Agung; ARMEZI, Romi. Konstitusionalitas Pengaturan Hak Ulayat Dalam Peraturan Nagari. Nagari Law Review, [S.l.], v. 1, n. 1, p. 97-106, oct. 2017. ISSN 2597-7245. Available at: <http://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/article/view/24>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.25077/nalrev.v.1.i.1.p.97-106.2017.