Gusman, D. (2025). Kekaburan Pengaturan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah. Nagari Law Review, 8(2), 394-401. doi:10.25077/nalrev.v.8.i.2.p.394-401.2024