Gusman, Delfina. " Kekaburan Pengaturan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah." Nagari Law Review [Online], 8.2 (2024): 394-401. Web. 28 Feb. 2026