[1]
Gusman, D. 2025. Kekaburan Pengaturan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah. Nagari Law Review. 8, 2 (Mar. 2025), 394–401. DOI:https://doi.org/10.25077/nalrev.v.8.i.2.p.394-401.2024.