Gusman, D. (2025) “Kekaburan Pengaturan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah”, Nagari Law Review, 8(2), pp. 394–401. doi: 10.25077/nalrev.v.8.i.2.p.394-401.2024.