[1]
D. Gusman, “Kekaburan Pengaturan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah”, Nagari Law Rev., vol. 8, no. 2, pp. 394–401, Mar. 2025.