1.
Gusman D. Kekaburan Pengaturan Pasal 201 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Terhadap Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah. Nagari Law Rev. [Internet]. 2025 Mar. 20 [cited 2026 Nov. 8];8(2):394-401. Available from: https://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/article/view/915