Penegakan Hukum Tanah
PENEGAKAN HUKUM TANAH
Abstract
Tanah memiliki peran penting terhadap hajat hidup manusia dan kebutuhan ekonomis terhadap tanah yang berbanding terbalik dengan ketersediaan jumlah tanah (cendrung bersifat statis) menjadi salah satu faktor pemicu lonjakan angka sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terjadi di Indonesia. Alih fungsi lahan dapat sebagai pemdorang terjadinya sengketa diikuti perkembangan pembangunan perkebunan yang terus meningkat sehingga menyebabkan meningkatnya kebutuhan akan lahan. Hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat perlu diberikan perlindungan hukum. Hak Komunal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria/Tata Ruang dan Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016, dan khususnya termaktup dalam Pasal 16 ayat 1 h jo Pasal 53 UUPA, Bila terjadi sengketa hak atas tanah yang diberikan kepada subjek hukum dengan hak komunal masyarakat hukum adat maka hukum harus ditegakkan dalam penyelesaiannya dapat diselesaikan melalui Pengadilan (litigasi) lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa dan penyelesaian sengketa non litigasi atau penyelesaian sengketa alternative (alternative disputes resolution). Alternatif penyelesaian sengketa berupa win-win solusen yang dapat memberikan kemamfaatan bersama.
Kata Kunci : tanah, hak komunal, sengketa, masyarakat hukum adat.
Downloads
Please find NALREV's Copyright Notice at this address:
http://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/rights