Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Akta Perjanjian Kredit Bentuk Notariil Pasca Dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Abstract
Perjanjian Kredit dengan menggunakan model standar baku/perjanjian baku merupakan model perjanjian yang digunakan di dunia perbankan. Dengan meningkatnya kegiatan berbagai bidang mensyaratkan adanya pelayanan cepat dan tepat tanpa mengabaikan kepatutan dan keadilan semua pihak yang akan terikat pada perjanjian itu. Salah satu cara untuk memberikan pelayanan yang cepat dengan cara mempersiapkan terlebih dahulu blanko perjanjian yang akan digunakan untuk kegiatan transaksional. Perjanjian kredit dengan perjanjian baku di dunia perbankan merupakan cara mencapai tujuan ekonomi yang efisien, praktis, dan cepat. Tetapi bagi konsumen, hal tersebut merupakan pilihan yang tidak menguntungkan, karena konsumen hanya dihadapkan pada pilihan menerima atau menolak perjanjian tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, muncullah fenomena adanya ketidakseimbangan dalam kontrak/perjanjian. Dengan dibentuk nya Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemeriksa dan pengawasan terhadap Perbankan, dan dikeluarkannya POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan diharapkan dapat mengurangi pelanggaran terhadap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Permasalahan dan tujuan dari penelitian ini antara lain untuk mengetahui penerapan asas keseimbangan dalam perjanjian kredit perbankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pasca dikeluarkanya POJK No 1/POJK.07/2013 dan bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian kredit yang tidak menerapkan asas keseimbangan. Metode penilitian yang digunakan dalam tesis ini yaitu tipe penilitian yuridis empiris. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum premier, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa, pertama, bahwa tidak ada perubahan pada perjanjian kredit pada Bank Nagari dan Bank BNI cabang dobi padang pasca dikeluarkanya POJK, karena masih ditemukan klausula-klausula yang bertentangan dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku dan tidak terpenuhinya asas keseimbangan pada perjanjian kredit tersebut. Kedua, akibat hukum terhadap perjanjian kredit yang tidak memenuhi asas keseimbangan akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 53 POJK No 1 tahun 2013. Namun sampai sejauh ini apabila ditemukan pelanggaran, pihak OJK hanya memberikan sanksi berupa teguran.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Asas Keseimbangan, Otoritas Jasa Keuangan
Downloads
Please find NALREV's Copyright Notice at this address:
http://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/rights