Peran Lembaga Arbitrase Sebagai Non-Litigious Minded Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisinis Berkeadilan Substantif
Abstract
Beda pendapat atau sengketa dalam konteks bisnis sering terjadi, dan Indonesia memiliki sebuah Lembaga penyelesaian sengketa alternatif yaitu Arbitrase. Menurut pendapat para ahli, Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa untuk sepakat dalam memilih hakim atau para hakim yang akan mengambil keputusan, dan para pihak juga harus sepakat untuk menghormati keputusan yang diambil oleh hakim tersebut. Hingga saat ini masih dominannya penyelesaian sengketa para pihak melalui peradilan (litigation) meskipun penyelesaian alternatif sengketa (non-litigation) sudah diatur melalui peraturan perundang-undangan. Implementasi Lembaga Arbitrase berdasarkan prinsip non-litigious minded sebagaimana penyelesaian sengketa secaramusyawarah dan mencari perdamaian para pihak sehingga meminimalisir permusuhan ataupun dendam dari para pihak bersengketa. Permasalahan penelitian ini adalah pertama, Bagaimana Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui Arbitrase di Indonesia berdasarkan Prinsip Non-Litigious Minded. Kedua, Bagaimana Para pihak Menghormati Putusan Arbitrase Terhadap Penyelesaian Sengketa Bisnis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative yang dimana menggunakan sumber data penelitian studi kepustakaan yang menggunakan sumber data sekunder seperti dokumen-dokumen resmi, buku, laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian yang sedang diteliti. Adapuun bahan hukum yang dikumpulkan melalui kajian pustaka meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Please find NALREV's Copyright Notice at this address:
http://nalrev.fhuk.unand.ac.id/index.php/nalrev/rights